Ketidakhadiran Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin menjadi perhatian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Bahkan dirinya menyayangkan pria yang kini menjabat Ketua Umum BPP HIPMI itu tidak hadir sebagai saksi, justru menghadiri pertemuan dengan ketua umum partai politik, kemudian kembali tak hadir di PN Tipikor Banjarmasin justru hadir ke istana.
Terlebih lagi, Bonyamin Saiman melihat kurang elok adanya kunjungan Jaksa Agung ke Kantor PB NU, yang mana disana akan bertemu dengan Bendaraha Umumnya Mardani H Maming padahal kesaksiannya ditunggu PN Banjarmasin atas dugaan korupsi di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.
Menurutnya, Jaksa Agung hendaknya membatasi bertemu dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani jaksa agung. Maka lebih baik mengundang ketua dan sekretaris.
Maka dengan kejadian ini meminta Kejaksaan Agung, Jaksa Agung tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan adanya pertemuan-pertemuan tersebut.
“Kejaksaan agung harus melakukan proses permintaan hakim upaya perintah paksa membawa Mardani yang sudah tiga kali mangkir, dan tunggu sampai Senin besok kalau tetap mangkir maka urus dengan surat perintah membawa,” katanya.
Lanjutnya lagi, jika kejaksaan tak mampu maka Bonyamin Saiman meminta agar kejaksaan melimpahkannya ke KPK.
Karena menurutnya, ketidakhadiran Mardani H Maming sebagai saksi pada sidang di PN Tipikor tetapi hadir saat pertemuan dengan ketua umum partai dan di istana negara dinilainya seakan mencari perlindungan.
Terpisah, aktivis KAKI menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (14/4/2022). Mereka juga menuntut agar PN Banjarmasin menghadirkan Mardani H Maming pada sidang terkait dugaan gratifikasi IUP batu bara di Tanah Bumbu Kalsel.
Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait hal tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dalam surat hak jawabnya dikutip dari Tempo menyampaikan, hubungan Mardani dan Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa “memerintahkan” yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN.
Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Irfan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti. (Tim)
https://mci.life/aktifis-tuntut-jaksa-hadirkan-mardani-maming-di-sidang-pn-banjarmasin/?feed_id=675&_unique_id=62583840d3a10
Tags
BeritaUtama