Polresta Bulungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Slot

Polresta Bulungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Slot TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DI (39). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan H. Maskur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Sementara itu, pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, di Jalan Durian Meranti Buntu, tepatnya di Warung Kopi Ria, depan gudang semen, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Sementara, kronologis kejadian yaitu pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 17.40 WITA, pelapor masih melihat gerobaknya berada di gudang semen. Sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor kembali keluar dan melihat gerobak tersebut masih berada di lokasi. Namun, pada pukul 19.00 WITA, pelapor sempat mendengar suara motor di samping rumahnya, tetapi saat dicek, tidak ada orang di sekitar. Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WITA, saat hendak berangkat kerja, pelapor menyadari bahwa gerobaknya telah hilang. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bulungan untuk ditindaklanjuti. Dan pengungkapan sendiri pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan menerima laporan pencurian dan segera melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan H. Maskur. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam interogasi awal, DI mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot. Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang Diamankan: 1 unit motor Honda CBR 150 warna hitam merah 1 unit gerobak Polresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan masyarakat Bulungan. (HmsPolresta) https://mci.life/2025/02/19/polresta-bulungan-berhasil-ungkap-kasus-pencurian-pelaku-gunakan-uang-untuk-judi-slot/?feed_id=86001&_unique_id=67b680db1f24e

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama