Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

Dit Resnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja Hasil Ungka Kasus KENDARI - | Hasil pengungkapan kasus dan laporan masyarakat, Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Satresnarkoba Polres Kendari musnahkan ribuan gram Sabu-sabu, ratusan kg Ganja dan ratusan pil Ekstasi. Kamis (28/3/2024). Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., dihadiri oleh Kajati Sultra diwakili Kasi Narkotika, Ka BNNP Sultra yang diwakili Kabid Berantas, Para PJU Polda Sultra, Balai POM Kendari, Kajari Kendari, Kuasa Hukum Tersangka, Para Wartawan Media Massa, Cetak dan Elektronik Sultra. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, kali ini Polda Sultra bersama Polresta Kendari melaksanakan krgiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu berat 2.717,06 Gram dan Ekstasi 365 Butir hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta kendari periode Januari s.d. Maret 2024 dan Barang Temuan Ganja 425 Gram, terangnya. Pemusnahan Narkotika tersebut didahului dengan pengujian barang bukti oleh Tim penguji dari Biddokkes Polda Sultra, Staf BPOM, Kuasa Hukum tersangka dan tersangka kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis dengan menggunakan mesin pembakaran incenerator oleh BPOM Kendari. Dari catatan kami, ungkap kasus berdasarkan jumlah Laporan Polisi sebanyak 7 Kasus, jumlah Tersangka sebanyak 7 orang, Barang Bukti Shabu sebanyak 2.850,074 Gram, Barang bukti Shabu yang dimusnahkan sebanyak 2.717,06 Gram, tambahnya. Barang bukti Shabu yang di sisihkan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan sebanyak 13,98 Gram, Barang bukti Ekstasi sebanyak 481 Butir, Barang bukti Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 465 Butir, Barang bukti Ekstasi yang di sisihkan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan sebanyak 16 Butir dan Barang temuan Ganja sebanyak 425 Gram, pungkasnya.** (Red) https://mci.life/dit-resnarkoba-polda-sultra-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hasil-penindakan-januari-maret-2024/?feed_id=50979&_unique_id=6606065a977bb

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama