Polresta Malang Kota selesaikan 1.086 perkara sepanjang 2023
Malang, Jawa Timur Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyelesaikan sebanyak 1.086 perkara atau 81,4 persen dari total 1.334 perkara yang ditangani selama tahun 2023.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa jumlah perkara yang ditangani Polresta Malang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang tercatat sebanyak 951 perkara.
"Ada total 1.334 perkara sepanjang 2023, yang diselesaikan sebanyak 1.086 perkara atau 81,4 persen," kata Budi.
Budi menjelaskan kenaikan jumlah kasus yang ditangani oleh Polresta Malang Kota tersebut seiring dengan kembali normalnya aktivitas masyarakat pascapandemi COVID19.
Menurutnya, pada 2022 atau saat masih terjadi pandemi COVID-19, ada pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berbagai penyekatan kawasan, yang juga berdampak terhadap jumlah perkara yang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
"Pada 2023, terjadi peningkatan kejadian (perkara) yang ada karena sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat dan perekonomian mulai bangkit," katanya.
Ia menambahkan Polresta Malang Kota mencatat ada 460 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan.
Kemudian untuk kejahatan pencurian dengan pemberatan, Polresta Malang Kota menyelesaikan 294 perkara pada 2023 dan mengungkap sembilan kasus pencurian dengan kekerasan dari 11 kasus yang ditangani pada tahun yang sama.
"Untuk kasus pembunuhan ada empat kasus dan semua dapat diselesaikan serta proses hukumnya berjalan," katanya.
Sementara untuk kasus narkoba sepanjang 2023, Polresta Malang Kota menangani sebanyak 220 perkara dengan total 249 orang tersangka. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 218 perkara.
"Untuk kasus narkoba yang diselesaikan sebanyak 199 perkara. Sisanya masih dalam penanganan dan berjalan," katanya.
Sepanjang 2023, jumlah barang bukti yang berhasil disita Polresta Malang Kota antara lain sabu-sabu seberat 3 kilogram, ganja kering 48 kilogram, 116 butir pil ekstasi, dan 100.892 pil dobel L.
Pada 2023, pihak kepolisian mencatat ada sejumlah perkara yang menonjol, di antaranya adalah peristiwa kekerasan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
https://mci.life/polresta-malang-kota-selesaikan-1-086-perkara-sepanjang-2023/?feed_id=43257&_unique_id=658f587f75093
Tags
BeritaPolisi