Pengakuan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dipanggil KPK hanya untuk memberikan informasi soal pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin A Arsyad atau Haji Isam, tidak benar.
Dari penelusuran Inilah.com, Sabtu (4/6/2022), terkuak adanya surat pemanggilan KPK beronor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. Surat tersebut ditunjukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Menariknya, Mardani H Maming diundang untuk hadir di gedung KPK pada Jumat tanggal 27 Mei 2022. Namun, Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu hadir Kamis (2/6/2022).
Selain itu, dalam surat undangan tertera jelas maksud dan tujuan. Yakni, klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Dalam panggilan ini, Mardani H Maming juga diperintahkan untuk membawa dokumen terkait pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.
Pada Kamis malam (2/6/2022), setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Mardani H Maming yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda, keluar dari gedung KPK.
Dirinya enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa Mardani menerima uang Rp89 miliar. “Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.
Selanjutnya, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini, mengklaim diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. “Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” bebernya.
Gerak cepat tim penyelidik KPN, menindaklanjuti laporan dari mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, R Dwidjono yang sekarang tengah menjalani persidangan dengan staus terdakwa.
Dalam laporannya ke KPK, Dwidjono membeberkan kronologis perkara pengalihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestasi (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Pada Oktober 2011, Dwidjono mengaku telah diperintahkan Bupati Mardani H maming secara lisan untuk membantu Henry Soetio dalam rangka peralihan IUP BKPL ke PT PCN. Awalnya Dwidjono ragu apakah bisa dialihkan atau tidak, namun karena diperintah berulang kali Dwidjono memroses peralihan IUP tersebut.
Dalam laporan tulisan tangan, Dwidjono menyampaikan ihwal pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang dimiliki Henry Soetio, Bupati Mardani H Maming mendapat jatah fee Rp10.000/Mt. Hal ini diketahuinya dari pengakuan Henry Soetio.
Terkait informasi fee Rp10.000/mt untuk Bupati Mardani H Maming juga didapatkan dari salah satu direktur PT Berkat Borneo Coal (BBC). Di mana, fee tersebut dikirimkan kepada dua perusahaan yang berada di bawah bendera Batulicin 69.
Selain itu, masih menurut laporan Dwidjono, antara Bupati Mardani H Maming dan Henry Soetio sering melakukan pertemuan ketika proses pengalihan IUP sedang berjalan. Pertemuannya sering dilakukan di Jakarta.
Sumber :
https://www.kompasiana.com/pojokbacainfo2093/629bc9f4d2634536612615c2/terkuak-juga-kpk-periksa-mardani-maming-hingga-12-jam-terkait-suap-iup-batubara
https://mci.life/terkuak-pemeriksaan-12-jam-mardani-h-maming-di-kpk-terkait-suap-iup-batubara/?feed_id=1577&_unique_id=629beb61bc95e
Tags
BeritaUtama