MAKI Minta KPK dan Kejaksaan Dalami Kesaksian Dirut PT PCN, Beberkan Transfer Puluhan Miliar Kepada Mardani
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menindaklanjuti kesaksian Dirut PT PCN, Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbh, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) kemarin.
Terutama terkait kesaksian Christian yang menyampaikan ada mentransfer sejumlah dana yang nilainya Rp 89 miliar kepada dua perusahaan yang diduga kuat berafiliasi kepada Mardani H Maming.
Diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (14/5/2022). Lebih lanjut dirinya akan melaporkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung atas aliran dana tersebut untuk melakukan pengembangan.
“MAKI akan mengawal pelaporan ini. Apabila fakta sidang kemarin tak ditindaklanjuti, maka akan melakukan praperadilan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Dia mengatakan, lebih dulu menunggu pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya, atas kesaksian Christian Soetio dan karyawannya ini, apakah nanti ada penyidikan baru.
“Saya juga menunggu putusan dan melakukan berbagai langkah dan hal baru yang mana sebelumnya belum muncul, dimana diduga ada aliran dana ke perusahaan Mardani H Maming,” ujarnya.
Ditegaskannya, dirinya tetap asas praduga tak bersalah kepada Mardani H Maming, tetapi informasi ini perlu didalami.
Siapapun penanggungjawab kedua perusahaan itu juga harus dimintai keterangan. Diduga dua perusahaan itu tak setor modal tetapi dapat bagian dari hasil usaha tambang batu bara, maka perlu didalami milik siapa dan siapa yang memperoleh keuntungan sebenarnya, siapapun itu walau tak harus Mardani H Maming.
Diwartakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.
Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Usai hadir di persidangan beberapa waktu lalu, kepada wartawan Mardani menegaskan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.
Oleh sebab itu lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.
Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.
“Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar,” lanjutnya. (Tim)
https://mci.life/maki-minta-kpk-dan-kejaksaan-dalami-kesaksian-dirut-pt-pcn-beberkan-transfer-puluhan-miliar-kepada-mardani/?feed_id=1283&_unique_id=627f583bb7e85
Tags
Featured